Dasar Penetapan PKP Jabatan :
o Pasal 1 angka 15 UU PPN: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP ( artinya: PKP timbul karena UU bukan penetapan)
o Pasal 4 huruf a UU PPN: PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dilakukan dalam daerah pabean oleh pengusaha. (artinya dapat dibaca: Pengusaha yang menyerahkan BKP di dalam daerah pabean dikenakan PPN)
Kesimpulan:
· Pengusaha yang dimaksud adalah baik yang telah dikukuhkan ataupun belum dikukuhkan
· Jika diperiksa kemudian ternyata Wajib Pajak belum PKP padahal seharusnya PKP, maka Wajib Pajak dapat ditagih dengan SKP/STP, yang artinya bahwa penerbitan SKP/STP merupakan perwujudan sanksi atau kelalaian PKP melaksanakan kewajiban Pasal 14 ayat (1) UU PPN
Kamis, 12 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar