Kamis, 12 Juni 2008

Nota retur


NOTA RETUR

Dasar Hukum:
1. Sebelum 1 Januari 1995 : KMK No.987/KMK.04/1984, 18 September 1984
2. Setelah 1 Januari 1995: Pasal 5 A UU PPN, KMK No.596/KMK.04/1994, SE-12/PJ.54/1995

Nota retur dibuat:
1. Jika ada BKP yang dikembalikan
2. Mencantumkan sekurang-kurangnya:
a. Nomor urut
b. Nomor dan tanggal faktur pajak
c. Nama dan alamat, NPWP, tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan faktur pajak
d. Nama, alamat, NPWP Pembeli
e. Macam, Jenis, Kuantum, harga jual BKP yang dikembalikan
f. PPN dan PPnBM atas BKP yang dikembalikan
g. Tanggal pembuatan nota retur
h. Tanda tangan pembeli

Nota retur berfungsi:
Mengurangi PM bagi pembeli dan PK bagi penjual pada bulan diterima nota retur. (Kesimpulan: Pemanfaat nota retur tidak dibatasi oleh Waktu)

Implikasi:
o Jika retur disebabkan penggantian BKP dengan spesifikasi yang sama persis, maka nota retur tidak perlu dibuat.
o Harga yang tercantum dalam nota retur harus sama dengan yang tertera dalam faktur pajak.
o Faktur pajak sederhana tidak bisa dibuat retur, karena terganjal syarat formal nota retur.
o Uang muka yang sudah dipungut, kemudian transaksi batal, langkah yang ditempuh oleh PKP adalah melaporkan sebagai Pajak Masukan, sedangkan jika Non PKP sesuai Pasal 7 ayat (3),(4) dan (5) PP 143/2000 menyatakan secara implisit bahwa pengajuan restitusi tidak harus PKP, bahkan tidak harus NPWP.
o Jika terjadi penurunan harga, tidak dibuatkan nota retur akan tetapi melalui prosedur penggantian faktur pajak.

Tidak ada komentar: