Rabu, 18 Juni 2008

PPN Jasa Maklon




Terutang / tdk terutang PPN Jasa Maklon ????

SEJARAH OBJEK PPN :

Mulai Berlaku Dasar Hukum Keterangan

01/04/1985 : Ps. 4 UU No.8/1983 : Importir
01/04/1985 : Ps. 4 UU No.8/1983 : Pabrikan
01/04/1985 : PP No.22/1985 : Jasa Pemborong
15/01/1989 : PP No.28/1988 : Jasa Telekomunikasi
01/04/1989 : PP No.28/1988 : Pedagang Besar
01/04/1989 : PP No.28/1988 : Seluruh Jasa Kecuali 12 Kelompok Jasa
01/04/1992 : PP 75/1991 : Pedagang Eceran Besar
01/01/1995 : UU No.11/1994 : Seluruh Pedagang Eceran
01/01/1995 : UU No.11/1994 : Membangun Sendiri
01/01/1995 : UU No.11/1994 : Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

KETENTUAN PERIODE TAHUN 1984 S/D 1994 :

· Penjelasan Pasal 1 huruf d angka 1 point c UU No.8/1983 tentang PPN dan PPn BM menyebutkan bahwa Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan;

· Pasal 2 angka 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan No.302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI menyebutkan bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia, adalah penyerahan Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia;

· SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 pada angka 6 (Sebagai petunjuk pelaksanaan KMK-302/KMK.04/1989) menyebutkan contoh-contoh sebagai berikut :
Jasa yang dilakukan oleh pengusaha jasa yang berkedudukan di dalam negeri tidak terutang PPN di Indonesia sepanjang jasa yang dilakukan tersebut ;
1. Melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean R.I. seperti jasa persewaan bangunan, jasa pembangunan gedung yang berada di luar negeri.
2. Melekat pada atau untuk barang bergerak yang berada dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean R.I. seperti jasa persewaan alat-alat berat yang berada di luar negeri.
3. Merupakan barang tidak berwujud berupa hak-hak seperti hak cipta, hak patent, merek dagang dsb. yang dimanfaatkan di luar negeri.
4. Merupakan jasa lainnya selain yang tersebut pada angka 6.1. s.d. 6.3. yang secara phisik dilakukan di luar Daerah Pabean R.I. seperti jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa pengacara dsb. yang dilakukan di luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d.

Dan kemudian dibatasi juga dengan kalimat sebagai berikut : bahwa ketentuan tersebut supaya ditafsirkan sebagai berikut :
1. Jika jasa tersebut secara phisik dilakukan di luar negeri, tetapi dimanfaatkan di Indonesia, maka terkena PPN.
2. Jika jasa tersebut secara phisik dilakukan di luar negeri, tetapi dimanfaatkan juga di luar negeri, tidak terkena PPN.


KETENTUAN PERIODE TAHUN 1994 S/D Sekarang

· Penjelasan Pasal 1 huruf d UU No.11/1983 tentang PPN dan PPn BM tidak lagi menyebutkan bahwa Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan adalah penyerahan barang kena pajak.

· Penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN disebutkan bahwa Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
3. Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.

Kesimpulan:
1. Jasa Maklon sejak 01 April 1989 adalah Jasa Kena Pajak (Ds.Hukum PP No.28 tahun 1988)
2. Keputusan Menteri Keuangan No.302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 dan SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, esensinya adalah mengatur masalah apakah terutang dan tidak terutang dan ;
3. Baik UU PPN 1983, Keputusan Menteri Keuangan No.302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 dan SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, selaras menyatakan, bahwa jika penyerahan phisik dilakukan di Indonesia, maka terutang PPN;
4. Akan tetapi karena UU PPN 1983 memasukan jasa maklon dalam pengertian penyerahan barang kena pajak, maka atas penyerahan jasa maklon tersebut terkena tarip 0%;
5. Karena masalah jasa maklon bukan masalah terutang atau tidak, akan tetapi masalah tarip.
6. Dan sejak UU PPN No.11/1994 mulai berlaku yaitu sejak 1 Januari 1995, yang menyatakan bahwa penyerahan jasa maklon bukan penyerahan barang kena pajak akan tetapi merupakan penyerahan jasa kena pajak maka jasa maklon terutang PPN dengan tarip 10%.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Jasa maklon itu apa sih? tolong dijawab ke alamat bz_juni@yahoo.com.
saya ucapkan terima kasih.Grace Junita