Kamis, 12 Juni 2008

Reimbursement tidak terutang PPN


Reimbursement : tidak terutang PPN

Syarat dikatakan reimbursement:
1. Tidak ada mark up/mark down
2. Bukti asli diberikan kepada penanggung biaya sesungguhnya
3. Bukti asli dibuat atas nama penanggung biaya atau menggunakan metode qq
4. Diatur dalam kontrak
5. Pihak yang membayar bukan yang menerima manfaat
6. Adanya penggantian
7. Administrasi pembukuan jelas menggambarkan hal tersebut
8. Dapat dibuktikan bukan untuk kepentingan daripada si pembayar

Tidak ada komentar: