Kamis, 12 Juni 2008

pengantar laba rugi selisih kurs




LABA-RUGI SELISIH KURS

Dasar Hukum :

Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh :
Keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

SE DirJen Pajak No. SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 :
Kerugian selisih kurs, mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan:
1) Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
2) Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

Tidak ada komentar: